Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) merupakan pilar utama dalam memastikan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di kampus kami. Sebagai bagian dari komitmen kami untuk memberikan layanan akademik yang unggul, LPM menjalankan Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara konsisten dan terintegrasi.
Kami percaya bahwa kualitas adalah kunci untuk menciptakan pendidikan yang relevan, berdaya saing, dan adaptif terhadap tantangan zaman. Kami mengupayakan pendekatan yang sistematis dan terintegrasi,dalam menyusun kebijakan mutu, melaksanakan evaluasi, dan mengembangkan budaya mutu yang kuat. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan akademik yang relevan, kompetitif, dan responsif terhadap perkembangan zaman.
Sebagai panduan utama dalam pengelolaan mutu, SPMI terdiri dari 32 standar mutu yang mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan tata kelola institusi. Setiap standar disusun berdasarkan visi, misi, dan nilai-nilai institusi, dengan tujuan menciptakan budaya mutu yang berkelanjutan.
Di bawah ini adalah daftar lengkap 32 standar mutu yang diterapkan di institusi kami.
1. Standar Kompetensi Lulusan (SM-ISIF-01)
Standar Kompetensi Lulusan merupakan acuan utama dalam menentukan kualitas lulusan yang dihasilkan oleh institusi. Standar ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap lulusan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta nilai-nilai keislaman yang menjadi ciri khas ISIF.
2. Standar Isi Pembelajaran (SM-ISIF-02)
Standar Isi Pembelajaran merupakan pedoman utama dalam merancang kurikulum dan materi pembelajaran yang sesuai dengan visi, misi, serta tujuan pendidikan ISIF. Standar ini memastikan bahwa proses pembelajaran dirancang secara komprehensif untuk mendukung pengembangan kompetensi lulusan yang unggul, solutif, dan inovatif, dengan berlandaskan nilai-nilai keislaman.
3. Standar Proses Pembelajaran (SM-ISIF-03)
Standar Proses Pembelajaran adalah pedoman yang memastikan bahwa kegiatan pembelajaran di ISIF dilaksanakan secara efektif, efisien, dan berorientasi pada pencapaian kompetensi lulusan. Standar ini dirancang untuk menciptakan suasana belajar yang interaktif, inovatif, dan berpusat pada peserta didik dengan mengedepankan nilai-nilai Islam dan pendekatan transformatif.
4. Standar Penilaian Pembelajaran (SM-ISIF-04)
Standar Penilaian Pembelajaran merupakan pedoman dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi proses penilaian hasil belajar mahasiswa secara sistematis, objektif, dan akuntabel. Standar ini memastikan bahwa penilaian tidak hanya mengukur capaian akademik, tetapi juga mendukung pengembangan karakter, keterampilan, dan kompetensi lulusan sesuai dengan visi dan misi ISIF.
5. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan (SM-ISIF-05)
Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan (Tendik) merupakan pedoman dalam menetapkan kualifikasi, kompetensi, serta pengelolaan sumber daya manusia yang mendukung penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berkualitas di ISIF. Standar ini bertujuan untuk memastikan bahwa dosen dan tenaga kependidikan memiliki kemampuan profesional, akademik, dan integritas yang sesuai dengan visi dan misi institusi.
6. Standar Sarana dan Prasarana (SM-ISIF-06)
Standar Sarana dan Prasarana bertujuan untuk memastikan tersedianya fasilitas fisik, teknologi, dan lingkungan belajar yang mendukung proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di ISIF. Standar ini dirancang untuk menciptakan suasana akademik yang kondusif, nyaman, dan sesuai dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan peserta didik dan tenaga pendidik.
7. Standar Pengelolaan Pembelajaran (SM-ISIF-07)
Standar Pengelolaan Pembelajaran bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pembelajaran di ISIF diselenggarakan dengan cara yang terencana, terorganisir, dan efektif. Standar ini mengacu pada sistem manajerial yang mendukung keberlanjutan kualitas pembelajaran, mulai dari perencanaan hingga evaluasi. Pengelolaan pembelajaran yang baik akan menciptakan pengalaman belajar yang optimal bagi mahasiswa dan mendukung pencapaian kompetensi lulusan.
8. Standar Pembiayaan Pembelajaran (SM-ISIF-08)
Standar Pembiayaan Pembelajaran bertujuan untuk memastikan bahwa pembiayaan dalam pelaksanaan pendidikan di ISIF dikelola secara efisien, transparan, dan berkelanjutan. Standar ini mengatur bagaimana anggaran dan sumber daya keuangan dialokasikan secara adil dan sesuai untuk mendukung kegiatan pembelajaran yang berkualitas, baik untuk pengadaan sarana dan prasarana, pengembangan dosen, hingga layanan pendidikan yang optimal bagi mahasiswa.
9. Standar Hasil Penelitian (SM-ISIF-09)
Standar Hasil Penelitian bertujuan untuk memastikan bahwa hasil penelitian yang dilakukan di ISIF memiliki kualitas, kontribusi ilmiah, dan relevansi yang tinggi, baik di tingkat nasional maupun internasional. Penelitian yang dihasilkan tidak hanya bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga untuk peningkatan kualitas pendidikan, pengabdian masyarakat, dan solusi terhadap permasalahan di masyarakat, dengan tetap berpegang pada nilai-nilai Islam.
10. Standar Isi Penelitian (SM-ISIF-10)
Standar Isi Penelitian bertujuan untuk memastikan bahwa isi dari penelitian yang dilakukan di ISIF memenuhi kriteria ilmiah yang tinggi, relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, serta memiliki kontribusi positif terhadap masyarakat. Penelitian di ISIF tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga dilandasi oleh nilai-nilai Islam yang mengarahkan pada pencapaian maslahat bagi umat.
11. Standar Proses Penelitian (SM-ISIF-11)
Standar Proses Penelitian bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan dalam penelitian yang dilakukan di ISIF dijalankan dengan prosedur yang sistematis, transparan, dan sesuai dengan kaidah ilmiah. Proses penelitian yang baik akan menghasilkan temuan yang dapat dipertanggungjawabkan, bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat.
12. Standar Penilaian Penelitian (SM-ISIF-12)
Standar Penilaian Penelitian bertujuan untuk memastikan bahwa setiap penelitian yang dilakukan di ISIF dinilai berdasarkan kriteria yang jelas, objektif, dan transparan. Penilaian yang baik akan memberikan umpan balik yang konstruktif, mendorong perbaikan kualitas penelitian, serta meningkatkan kontribusi penelitian terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat. Penilaian ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa hasil penelitian sesuai dengan standar akademik yang ditetapkan, serta relevan dengan kebutuhan dan tantangan yang ada di masyarakat.
13. Standar Penelitian (SM-ISIF-13)
Standar Penelitian bertujuan untuk memastikan bahwa semua kegiatan penelitian yang dilakukan di ISIF memenuhi kriteria akademik dan ilmiah yang tinggi, serta berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan, peningkatan kualitas pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat. Penelitian yang dilaksanakan harus dapat memberikan kontribusi nyata terhadap kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, serta solusi atas masalah sosial yang relevan dengan nilai-nilai Islam.
14. Standar Sarana dan Prasarana Penelitian (SM-ISIF-14)
Standar Sarana dan Prasarana Penelitian bertujuan untuk memastikan bahwa ISIF menyediakan fasilitas dan sumber daya yang memadai untuk mendukung kegiatan penelitian. Sarana dan prasarana yang lengkap, terkelola dengan baik, serta mendukung inovasi ilmiah akan meningkatkan kualitas penelitian dan memungkinkan peneliti untuk mencapai hasil yang optimal. Penyelenggaraan penelitian yang baik tidak hanya bergantung pada kualitas sumber daya manusia, tetapi juga pada kelengkapan dan ketersediaan sarana serta prasarana yang mendukung proses penelitian tersebut.
15. Standar Pengelolaan Penelitian (SM-ISIF-15)
Standar Pengelolaan Penelitian bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan penelitian yang dilakukan di ISIF dikelola secara efisien, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan yang baik akan memastikan bahwa penelitian berjalan sesuai dengan tujuan, tepat waktu, dan memberikan hasil yang berkualitas. Pengelolaan penelitian yang baik juga mendukung keberlanjutan penelitian, efektivitas penggunaan sumber daya, serta menghasilkan dampak yang signifikan bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat.
16. Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian (SM-ISIF-16)
Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian bertujuan untuk memastikan bahwa semua kegiatan penelitian di ISIF didukung dengan dana yang memadai dan dikelola secara efisien. Pendanaan yang tepat akan memungkinkan peneliti untuk melaksanakan penelitian sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, dengan memanfaatkan sumber daya yang ada secara optimal. Pembiayaan penelitian juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk mendukung kelancaran penelitian, serta mendorong keberlanjutan dan dampak yang positif.
17. Standar Hasil Pengabdian kepada Masyarakat (SM-ISIF-17)
Standar Hasil Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh civitas akademika ISIF memberikan dampak yang signifikan, positif, dan berkelanjutan bagi masyarakat. Hasil dari kegiatan PKM harus dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat, memberikan solusi yang praktis dan aplikatif, serta memperkuat hubungan antara perguruan tinggi dan masyarakat.
18. Standar Isi Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) (SM-ISIF-18)
Standar Isi Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh civitas akademika ISIF memiliki substansi yang jelas, terstruktur, dan memberikan dampak yang nyata. Isi dari kegiatan PKM harus mencerminkan prinsip-prinsip ilmiah, memenuhi kebutuhan masyarakat, serta mendorong pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.
19. Standar Proses Pengabdian kepada Masyarakat (SM-ISIF-19)
Standar Proses Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh civitas akademika ISIF dilaksanakan melalui proses yang sistematis, terstruktur, dan berbasis pada prinsip-prinsip ilmiah. Proses PKM harus melibatkan semua pihak terkait secara aktif dan memastikan bahwa setiap tahapan berjalan efektif untuk mencapai hasil yang diinginkan.
20. Standar Penilaian Pengabdian kepada Masyarakat (SM-ISIF-20)
Standar Penilaian Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pengabdian yang dilakukan oleh civitas akademika ISIF dapat diukur, dievaluasi, dan dikaji dengan baik. Penilaian ini bertujuan untuk menilai keberhasilan, efektivitas, serta dampak kegiatan PKM terhadap masyarakat, dan memberikan masukan untuk perbaikan serta pengembangan kegiatan pengabdian di masa mendatang.
21. Standar Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat (SM-ISIF-21)
Standar Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pengabdian yang dilakukan oleh civitas akademika ISIF dilaksanakan dengan cara yang terorganisir, profesional, dan efektif. Standar ini menetapkan pedoman untuk pelaksanaan kegiatan PKM yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi, dengan memperhatikan kualitas, dampak, dan keberlanjutan pengabdian tersebut.
22. Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat (SM-ISIF-22)
Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh civitas akademika ISIF didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang tersedia harus mendukung kelancaran dan keberhasilan kegiatan PKM, baik dalam hal fasilitas fisik, peralatan, teknologi, maupun sumber daya lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat.
23. Standar Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat (SM-ISIF-23)
Standar Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh civitas akademika ISIF Cirebon dikelola dengan cara yang sistematis, efektif, dan transparan. Pengelolaan yang baik menjamin pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, memberikan dampak yang positif dan berkelanjutan bagi masyarakat, serta mendukung pencapaian visi dan misi lembaga.
24. Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat (SM-ISIF-24)
Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh civitas akademika ISIF Cirebon didukung dengan alokasi dana yang cukup, tepat, dan transparan. Pendanaan yang baik mendukung kelancaran dan keberhasilan kegiatan, serta memastikan bahwa sumber daya yang dibutuhkan tersedia sesuai dengan rencana. Pembiayaan yang efektif juga mencakup pengelolaan dana yang bertanggung jawab dan akuntabel, agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mencapai tujuan pengabdian.
25. Standar Kerja Sama (SM-ISIF-25)
Standar Kerja Sama bertujuan untuk memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama yang dilakukan oleh ISIF Cirebon dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri, dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan saling menguntungkan. Kerja sama yang baik akan memperkuat kapabilitas akademik dan sosial ISIF Cirebon, membuka peluang untuk meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat, dan memberikan dampak positif bagi semua pihak yang terlibat.
26. Standar Pengelolaan Pusat Studi (SM-ISIF-26)
Standar Pengelolaan Pusat Studi bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pusat studi di ISIF Cirebon dikelola dengan prinsip yang efektif, efisien, dan berkelanjutan, sehingga dapat berfungsi dengan optimal dalam mendukung kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pengelolaan yang baik akan memaksimalkan kontribusi pusat studi dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan relevansi program studi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat.
27. Standar Identitas (SM-ISIF-27)
Standar Identitas bertujuan untuk memastikan bahwa ISIF Cirebon memiliki identitas yang konsisten dan dapat dikenali dengan jelas, baik secara visual, struktural, maupun fungsional. Identitas yang kuat dan jelas akan mendukung citra institusi, memperkuat keberadaan kampus di masyarakat, dan memudahkan masyarakat akademik dalam mengenali dan memahami karakteristik ISIF Cirebon sebagai lembaga pendidikan tinggi. Standar ini meliputi semua elemen yang membentuk identitas ISIF Cirebon, baik dalam hal simbol, logo, warna, gaya komunikasi, hingga nilai-nilai yang diusung.
28. Standar Tata Pamong (SM-ISIF-28)
Standar Tata Pamong bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan lembaga ISIF Cirebon dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan demokratis, sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Tata pamong yang baik akan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pengambilan keputusan yang tepat, memperkuat integritas lembaga, serta mendukung pencapaian visi dan misi ISIF Cirebon. Dengan tata pamong yang efektif, ISIF Cirebon dapat menjamin bahwa seluruh aktivitas dan program berjalan dengan efisien, sesuai dengan tujuan dan regulasi yang berlaku.
29. Standar Perspektif ISIF (SM-ISIF-29)
Standar Perspektif ISIF bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan akademik dan non-akademik yang dilaksanakan oleh ISIF Cirebon berlandaskan pada perspektif yang sesuai dengan visi, misi, dan nilai-nilai lembaga. Perspektif ini mengacu pada cara pandang ISIF Cirebon terhadap perkembangan pendidikan tinggi, tantangan zaman, serta peran kampus dalam membentuk generasi yang tidak hanya berkompeten dalam bidang akademik, tetapi juga memiliki pemahaman yang mendalam tentang nilai-nilai Islam, keberagaman, dan tanggung jawab sosial. Dengan perspektif yang jelas dan konsisten, ISIF Cirebon diharapkan dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam membangun masyarakat yang adil, beradab, dan berdaya saing.
30. Standar Visi dan Misi (SM-ISIF-30)
Standar Visi dan Misi bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan oleh ISIF Cirebon selalu berorientasi pada pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan. Visi dan misi lembaga adalah landasan strategis yang memandu seluruh arah kebijakan, program, serta aktivitas akademik dan non-akademik. Dengan memiliki visi dan misi yang jelas, ISIF Cirebon dapat memastikan bahwa seluruh civitas akademika bergerak ke arah yang sama dalam mencapai tujuan bersama yang lebih besar.
31. Standar Kemahasiswaan (SM-ISIF-31)
Standar Kemahasiswaan bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aspek yang berkaitan dengan kehidupan mahasiswa di ISIF Cirebon, baik di bidang akademik maupun non-akademik, terlaksana dengan baik dan mendukung pengembangan diri mahasiswa secara holistik. Standar ini mengatur berbagai kegiatan yang melibatkan mahasiswa, termasuk pengembangan karakter, prestasi akademik, kegiatan organisasi, pengabdian masyarakat, dan pembinaan kemandirian. Semua ini berfokus pada upaya untuk mencetak generasi yang kompeten, berbudi pekerti luhur, dan siap menghadapi tantangan zaman.
32. Standar Tata Kelola Keuangan (SM-ISIF-32)
Standar Tata Kelola Keuangan bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan ISIF Cirebon dilakukan dengan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Pengelolaan keuangan yang efektif sangat penting untuk mendukung kelancaran operasional, pengembangan program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta pemenuhan fasilitas yang diperlukan oleh civitas akademika.